Beranda | Artikel
Hukum Mengenakan Wewangian Keluar Dari Rumah Bagi Wanita
Kamis, 17 Maret 2005

HUKUM MENGENAKAN WEWANGIAN, BERDANDAN DAN KELUAR DARI RUMAH BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum wanita mengenakan wewangian, berdandan dan keluar dari rumahnya langsung ke sekolahnya. Apa boleh ia melakukannya ? Dandan seperti apa yang dibolehkan bagi wanita jika hendak berjumpa dengan sesama wanita, maksud saya, hiasan yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita ?

Jawaban.
Keluarnya wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian”

Maksudnya adalah pezina [1]

Demikian itu karena mengandung fitnah. Tapi jika wanita iatu akan menaiki mobil dan tidak mencium aromanya kecuali oleh mahramnya, maka ia boleh mengenakannya, lalu sesampainya di tempat tujuan, langsung turun dari kendaraan tanpa melewati laki-laki di sekitar sekolahnya, maka hal ini dibolehkan karena tidak mengandung bahaya, sebab keberadaannya di dalam mobil seperti halnya di rumahnya. Karena itu, seseorang tidak boleh membiarkan isterinya atau wanita yang dibawah tanggung jawabnya, untuk menaiki kendaraan sendirian hanya bersama sopirnya, karena yang demikian ini termasuk khulwah. Seorang wanita juga tidak boleh mengenakan wewangian bila akan melewati kaum laki-laki.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatakan kaum wanita, bahwa di hari-hari bulan Ramadhan, sebagian mereka membawa wewangian dan memberikan kepada sesama wanita, lalu para wanita itu keluar dari masjid dengan mengenakan wewangian, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلَا تَشْه‍َدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat Isya bersama kami“. [2]

Namun demikian, dibolehkan membawa pewangi untuk mengharumkan masjid, adapun jika dimaksudkan untuk hiasan yang ditampakkan kepasa sesama wanita, maka, setiap hiasan yang dibolehkan untuk ditampakkan kepada sesama wanita hukumnya halal, sedangkan yang tidak boleh maka hukumnya tidak halal, seperti : mengenakan pakaian yang sangat tipis sehingga menampakkan kulitnya, atau pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Semua ini termasuk dalam kategori yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا

Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat ;…. dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian dan berlenggak lenggok, seolah-olah di atas kepalanya punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya“. [3]

[Minal Ahkam Al-Fiqhiyyah Fil Fatawa An-Nisa’iyyah, hal. 53-54, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat At-tirmidzi dalam Al-Adab 2786, ia mengatakan hasan shahih, Abu Dawud juga meriwayatkan seperti itu dalam At-Tarajjul 4174, 4175
[2]. Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 444
[3]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Libas 2128


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1376-hukum-mengenakan-wewangian-keluar-dari-rumah-bagi-wanita.html